Jumat, 07 Januari 2011

Perkembangan Jasa Konsultan Pajak



Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.
Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.
Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.
Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun frameworkyang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Konsultan Pajak
Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Syarat menjadi Konsultan Pajak

1.                  Warga Negara Indonesia
2.                  Bertempat tinggal di Indonesia
3.                  Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4.                  Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
5.                  Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
6.                  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
7.                  Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8.                  Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
9.                  Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Hak Konsultan Pajak
1.                  Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
2.                  Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
3.                  Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kewajiban Konsultan Pajak
1.                  Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.                  Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.                  Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
* memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
* memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.
4.                  Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.
5.                  Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
6.                  Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
7.                  Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.
8.                  Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.
9.                  Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.


Materi Pelatihan Konsultan Pajak

Brevet A : Pajak Orang Pribadi
1. Pancasila
2. PPh Orang Pribadi
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN dan SPT Masa PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)
10. Kode Etik Profesi

Brevet B : Pajak Badan

1. Pancasila
2. PPh Badan
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Badan
10. SPT Masa PPN
11. Kode Etik Profesi

Brevet C : Pajak Internasional
1. PPh Badan
2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
3. PPh pasal 22/23/26
4. PPN
5. KUP/PPSP/BPSP
6. Perpajakan Internasional
7. Akuntansi Perpajakan
8. SPT PPh Badan
9. SPT Masa PPN
10. Kode Etik Profesi

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).
USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-piahk yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.

Kriteria Kelulusan
  • Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
  • Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
  • USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Agustus 2008
Brevet – A


Penyelenggara 
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Gedung Graha TTH Lantai Dasar
Jl. Guru Mughni No. 106, Karet Kuningan – Jakarta Selatan
Telp.: (021) 5220676/5220680 Fax: (021) 5212462

Bekerjasama dengan:

Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
Laboratorium PPAPSI
Jalan Airlangga No. 4 Surabaya
Telepon/Fax: 031-5020932

Latar BelakangUjian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian kompetensi untuk jenjang profesi konsultan pajak bersertifikat nasional. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapatkan izin praktek sebagai konsultan pajak.

Persyaratan Peserta
Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:
Sertifikat A:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki serendah-rendahnya ijasah Strata Satu (S-1) Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi.

Tempat Penyelenggaraan
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi, Perpajakan dan Sistem Informasi
(LAB PPAPSI)
Gedung Pusat Pengembangan Akuntansi
Jalan Airlangga No. 4 Surabaya 60286

Tempat Pendaftaran
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
LAB PPAPSI
Gedung PPA Jl. Airlangga No. 4 Surabaya 60286
Hubungi:
Sdr. Titin, Nina & Sdr. Sugeng
Setiap Hari Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 – 20.00 WIB dan
Hari Jumat Pukul: 08.00 – 16.00 WIB
Telepon/Fax: 031-5020932, 5019291

Tatacara Pendaftaran
a. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Hari Senin s.d. Kamis, Pukul 08.00-20.00 WIB, Hari Jumat, Pukul: 08.00 – 16.00 WIB.
b. Melampirkan:
a. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
b. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 buah. Pria memakai jas dan wanita menggunakan blazer warna gelap.
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
d. Bukti pembayaran: biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
(seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik LAB PPAPSI FE UA dan tidak dapat diminta kembali.)
c. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.
d. Pengambilan Kartu Tanda Peserta USKP wajib diambil sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat LAB. PPAPSI paling lambat 3 (tiga) hari sebelum waktu ujian, dengan membawa:
a. Tanda Terima Pendaftaran
b. Bukti Pembayaran (Setoran) Asli Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
e. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta secara langsung di hadapan petugas pendaftaran.
f. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan:
a. Biaya pendaftaran hangus, dan
b. Biaya ujian dikembalikan dengan potongan biaya administrasi 15% (tidak dapat dialokasikan ke periode berikutnya).

Biaya Ujian
1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pengganti biaya cetak Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Kumpulan Soal USKP Periode sebelumnya.
2. Biaya Ujian yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
Bagi peserta baru: - Sertifikat A: Rp 2.000.000,00
3. Setiap pembayaran baik Biaya Pendaftaran maupun Biaya Ujian tidak diperkenankan melalui transfer ATM, internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. Lab. PPAPSI juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada Lab. PPAPSI.
4. Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0, a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.
5. Biaya Ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA. Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 2 minggu sebelum waktu ujian.
6. Pada setiap Bukti Pembayaran ujian harus mencantumkan:
a. Nama Peserta Ujian
b. Nomor Telepon Peserta Ujian
c. Periode Ujian


2 komentar:

  1. Terimakasih untuk informasinya, banyak sekali manfaat yang saya peroleh dari artikel ini. Saya sudah banyak belajar dan mengikuti banyak seminar dari Pembicara Internet Marketing Yogyakarta . Dengan artikel ini, saya semakin paham dan bisa mengupdate ilmu yang sudah saya peroleh.

    BalasHapus
  2. Saya TINTIN RAHMAYANTI Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk umat saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang wanita Bisnis dengan tiga anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan di bulan DESEMBER 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 4-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM yang andal.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp800.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam yang saya terapkan, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (tinrahma222@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus