Rabu, 10 November 2010

CREDIT UNION

Seajarah koperasi

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.

Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an.
Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.
Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah.
Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.

Pengertian Credit Union

Sejalan dengan nama dan berdasar pada sejarah perkembangannya, CU dapat disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Dari kesimpulan ini, maka ada beberapa poin penting tetang CU, yaitu:
1. badan usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi dan harus didukung oleh kelompok pemiliknya.
2. dimiliki oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria maupun wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan hak yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik dibutuhkan seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.
3. dalam suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU, tidak terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan. Ikatan pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.
4. bersepakat menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari anggotanya. Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu simpanan pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan simpanan wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan bentuk tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU itu sendiri.
5. modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari tabungan anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu sendiri. Watak dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.
6. dengan bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan tujuan CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah layak.
7. untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk usaha yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti menggunakan pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak lingkungan. Selain itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi kesejahteraan.
Sejalan dengan nama dan berdasar pada sejarah perkembangannya, CU dapat disimpulkan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka sendiri dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Dari kesimpulan ini, maka ada beberapa poin penting tetang CU, yaitu:
1. badan usaha
Sebagai badan usaha, CU harus memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi dan harus didukung oleh kelompok pemiliknya.
2. dimiliki oleh sekumpulan orang
CU tidak dimiliki oleh satu orang. Baik pria maupun wanita sejauh mereka sebagai anggota adalah pemilik dengan kewajiban dan hak yang sama sesuai prinsip CU. Untuk mengatur jalannya CU dengan baik dibutuhkan seperangkat alat, yaitu pengurus, pengawas dan tim manajemen.
3. dalam suatu ikatan pemersatu
Yang dimaksud dengan ikatan pemersatu dalam CU, tidak terbatas dari status, lingkungan tempat tinggal atau jenis pekerjaan. Ikatan pemersatu dalam CU adalah itikad baik dari para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan dan saling menyejahterakan antar anggota.
4. bersepakat menabungkan uang
CU menjadi wadah untuk menyimpan uang dari anggotanya. Dalam hal ini, tabungan yang dimaksud minimal ada dua bentuk, yaitu simpanan pokok sebagai bukti kepemilikan masing-masing anggota terhadap CU dan simpanan wajib demi perkembangan CU itu sendiri. Selain itu boleh ditambahkan bentuk tabungan lain sejauh tidak menyimpang dari nilai, prinsip dan tujuan CU itu sendiri.
5. modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama anggota
Modal bersama yang ada dalam CU adalah dari tabungan anggota. Modal ini boleh dipinjamkan hanya kepada anggota CU itu sendiri. Watak dari peminjam menjadi kriteria dan jaminan peminjaman.
6. dengan bunga yang layak
Layaknya suatu pinjaman modal, CU boleh menetukan bunga pinjaman yang dilakukan oleh anggotanya. Namun demikian sesuai dengan tujuan CU demi kesejahteraan para anggota, bunga yang ditentukan haruslah layak.
7. untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk usaha yang membangun. Tujuan produktif yang dimaksud bukan saja berarti menggunakan pinjaman demi keuntungan uang, tetapi juga tidak merusak lingkungan. Selain itu, pinjaman bisa bertujuan untuk kebutuhan hidup demi kesejahteraan.
http://cujembatankasih.com/index.php/ruang-pembinaan/pengertian-cu
http://wanda240307.blogspot.com/2009/10/artikel-koperasi.html