Jumat, 29 April 2011

Laporan Keuangan di Pasar Saham Amerika

Laporan Keuangan di Pasar Saham Amerika
Ini adalah laporan pasar saham pada beberapa perusahaan di amerika laporan ini dibuat hari senin pada saat pasar saham ditutup. Jika dilihat dari fluktuasi nilai saham para investor tertarik untuk melakukan aksi ambil untung, karena isu tentang tumpahan minyak dilaut eropa. Isu ini menyebabkan pelelangan secara besar-besaran tapi tidak begitu berpengaruh besar pada bursa dagang di amerika serikat seperti yang dilihat pada table yang semuanya terlihat normal karena pemerintah amerika melakukan kebijakan untuk melakukan rehat praktek jual beli saham.
Pemerintah amerika mengatakan inflasi bukanlah suatu masalah  karena pemrintah tidak akan menaikan harga kebutuhan pkok dan industry seperti yang diinginkan oleh bank sentral, oleh sebab itu para pialang saham mengikuti kebijakan pemerintahan federal karena tiap tahunnya secara keselurahan saham mereka meningkat 9 poin. Ini adalah tabel grafik nilai saham dow jones dari bulan februari maret april menunjukan  niali yang stabil. Jika dilihat pada bulan maret nilai saham melonjak tapi pada pertengahn bulan maret nilai saham menurun dikarenakan perdagangan melebar oleh isu-isu tertentu. Tapi pasar saham mencoba membangun kembali kepercayaan investor karena pasar melakukan potensi-potensi yang membuat niali saham stabil sampai rata-rata 18 hari kedepan tapi kondisi ini tergantung kepada para pialang saham atau pengamat ekonomi yang secara pintar mengambil momentum aksi ambil untung karena fluktuasi harga saham tidak menentu denngan banyak koreksi pialng harus benar2  diamana momentum pada saham naik dan saham turun pada 2hari perdangan saham, saham bisa benar2 naik dan bisa benar2 turun.
Bagaimana pun aksi penjualan saham tidak dapat dihindari contoh saham google yang pada hari ini meningkat sedikit beberapa poin dan mereka langsung melakukan aksi jual saham, sekarang kita lihat kepada nilai mata uang euro yang terus naik nilai pertukarannya. Kita lihat jerman yang pada 18hari ini nilai pertukarannya bercokol pada 14.539 poin terhadap mata uang euro. Karena pasar mata uang sedang bersahabat. Karena dari polanya cenderung stabil dan pada dasarnya harga pasar punya peluang untuk melonjak jika dilihat dari area resistansi.  Intinya para pembeli saham harus menganalisa nilai pergerakannya. Sekian untuk pasar saham hari ini.
http://www.youtube.com/watch?v=qe4G2HIzLy0

Senin, 28 Maret 2011

Sejarah akuntansi


Disini diceritakan tentang sejarah akuntansi, pada video ini digambarkan 2 orang yang bekerja di Perusahaan Rampel and Rampel (r2). Kedua orang ini sedangkan menceritakan kepada pegawai lainnya yang bekerja di Perusahaan tersebut tentang sejarah akuntansi. Kedua orang ini menamakan cerita sejarah akuntasi ini “History Express”.
Awal cerita tentang History Express  mengulas tentang perkembangan akuntansi dari jaman mesir kuno, Pada jaman mesir kuno kekayaan dinilai dari kepercayaan terhadap matahari dan piramida karena pada jaman tersebut peradabannya menganut sistem kerajaan, lalu  kemudian cerita berlanjut jaman pertengahan raja-raja yang berkuasa sangat membutuhkan manajemen yang bagus untuk mengetahui kekayaannya dan semua itu diukur dari luas tanah yang mereka punya, pasukan bersenjata. Pada jaman ini mulai timbul dengan apa yang dinamakan sebagai profesi akuntan yang tugasnya mengetahui kekayaan dari para raja dan mereka sudah lebih professional karena mengukur kekayaan yang mereka punya dan pendidikan dianggap penting pada jaman itu mengukur tingkat kesejahteraan.
Kemudian berlanjut ke zaman “Old West” diceritakan akuntan pada saat itu mengukur kekayaan seseorang dari pekerjaan yang mereka miliki karena pada saat itu jika seseorang ingin tetap mempertahankan kekayaannya mereka harus memiliki pekerjaan yang bagus dan sumber daya yang bagus.
Akhirnya pada tahun 1959 di Palm Beach, Florida seseorang yang bernama Edward Rampel menemukan cara dan metode yang baik untuk mengukur kekayaan seseorang pada masa ini berkembang dengan apa yang dinamakan Akuntan Publik  yang professional.

Judul = Audience of Two - _History of Accounting_.

Jumat, 04 Maret 2011

Menyimpanglah dari PSAK


Menyimpanglah dari PSAK
Judul di atas bukan suatu bentuk provokasi, agitasi, atau sejenisnya. Bukan pula anjuran atau ajakan untuk menyimpang dari PSAK. Namun, akan ada peluang yang resmi untuk menyimpang dari PSAK. Dan hal tersebut diatur dalam PSAK, bukan di tempat lain. Kita tidak perlu kesulitan mencari justifikasi untuk menyimpang dari PSAK, justru justifikasinya sendiri ada dalam PSAK.
Dalam ED PSAK No.1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan yang beberapa waktu yang lalu dikeluarkan DSAK IAI di paragraf 17 sd 22 mengatur tentang adanya penyimpangan dari PSAK. Penyimpangan dari PSAK dapat dilakukan ketika kepatuhan atas PSAK justru akan memberikan pemahaman yang salah dan bertentangan dengan tujuan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam kerangka dasar (KDPPLK).
Namun, kemungkinan penyimpangan ini akan sangat jarang terjadi mengingat seharusnya tidak ada pertentangan antara kepatuhan terhadap PSAK dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK. Sebagaimana diatur dalam KDPPLK, salah satu tujuan KDPPLK adalah sebagai acuan bagi penyusun standar akuntansi keuangan (accounting standards setter) dalam melaksanakan tugasnya. Ketika suatu PSAK dikembangkan dari KDPPLK, maka seharusnya tidak akan ada pertentangan antara PSAK dengan sumber acuannya.
Manajemen adalah pihak yang diberi tugas untuk menyimpulkan telah terjadi pertentangan antara suatu PSAK dengan tujuan laporan keuangan. Ketika manajemen telah menyimpulkan hal tersebut, tidak serta merta manajemen atau penyusun laporan keuangan secara otomatis dapat menyimpang dari PSAK dalam penyusunan laporan keuangannya. Penyimpangan tersebut dapat dilakukan jika kerangka regulasi yang berlaku mengijinkan penyimpangan tersebut atau minimal tidak melarangnya. Jika kerangka regulasi yang berlaku melarangnya, maka perusahaan tidak boleh menyimpang dari PSAK dan diharuskan untuk mengungkapnya dalam catatan atas laporan keuangan.
Selain harus memperhatikan kerangka regulasi yang berlaku, penyimpangan dari PSAK hanya dapat dilakukan jika penyimpangan yang sama juga dilakukan oleh seluruh perusahaan dalam industri yang sama. Dengan kata lain, penyimpangan dari PSAK tidak dapat dilakukan jika ada satu perusahaan lain dalam industri yang sama mematuhi suatu PSAK yang dianggap bertentangan dengan tujuan laporan keuangan.
Untuk memahami perlunya penyimpangan dari PSAK diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dapat dilihat dari beberapa faktor berikut:
·            Pengertian konvergensi IFRSPengertian konvergensi IFRS yang digunakan merupakan awal untuk memahami apakah penyimpangan dari PSAK harus diatur dalam standar akuntansi keuangan. Pendapat yang memahami konvergensi IFRS adalah full adoptionmenyatakan Indonesia harus mengadopsi penuh seluruh ketentuan dalam IFRS, termasuk penyimpangan dari IFRSs sebagaimana yang diatur dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements paragraf 19-24. Pengertian konvergensi IFRS sebagai adopsi penuh sejalan dengan pengertian yang diinginkan oleh IASB. Tujuan akhir dari konvergensi IFRS adalah PSAK sama dengan IFRS tanpa adanya modifikasi sedikitpun.
Di sisi lain, tanpa perlu mendefinisikan konvergensi IFRS itu sendiri, berdasarkan pengalaman konvergensi beberapa IFRS yang sudah dilakukan di Indonesia tidak dilakukan secara full adoption. Misalnya, ketika IAS 17 diadopsi menjadi PSAK 30 (Revisi 2007): Sewa mengatur leasing tanah berbeda dengan IAS 17. Sistem kepengurusan perusahaan di Indonesia yang memiliki dewan direksi dan dewan komisaris (dual board system) berpengaruh terhadap penentuan kapan peristiwa setelah tanggal neraca, sebagai contoh lain dari perbedaan antara PSAK dengan IFRS.
·            Kerangka regulasiAdanya penyimpangan dari PSAK akan memberikan peluang kepada kerangka regulasi nasional untuk mengatur berbeda atau bertentangan dengan PSAK, dimana penyimpangan dari PSAK dapat dilakukan jika kerangka regulasi yang berlaku mengharuskan penyimpangan tersebut atau tidak melarangnya. Penyimpangan dari suatu PSAK juga merupakan justifikasi bahwa PSAK tidak sempurna. Hal ini memberikan peluang atau tidak membelenggu penyusun laporan keuangan (dengan menyimpang dari PSAK) untuk mencapai tujuan penyusunan laporan keuangan yang seharusnya sebagaimana diatur dalam KDPPLK.
Namun, regulasi yang berlaku di Indonesia mengharuskan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, terutama PSAK yang merupakan komponen utama dari standar akuntansi keuangan. Jika dalam PSAK diijinkan untuk menyimpang dari PSAK, maka hal ini akan membingungkan perusahaan yang diharuskan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Kondisi ini akan kontradiksi atau bahkan kontraproduktif dengan penegakan regulasi yang terkait dengan pelaporan keuangan. Dilihat dari sudut pandang penyusunan suatu aturan, PSAK merupakan suatu aturan dan mungkinkah suatu aturan mengatur untuk menyimpang dari aturan tersebut. Dengan logika tersebut maka tidak mungkin suatu aturan mengatur hal yang bertentangan dengan aturan tersebut atau aturan lain yang masih merupakan satu kesatuan pengaturan.
Penyimpangan dari PSAK dikhawatirkan akan  timbul moral hazard terkait dengan interpretasi atas kalimat “… kepatuhan terhadap ketentuan PSAK akan memberikan pemahaman yang salah yang bertentangan dengan tujuan laporan keuangan yang disusun dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan …” (lihat ED PSAK 1 paragraf 17). Dikhawatirkan penyusun laporan keuangan atau manajemen sering menyimpulkan telah terjadi pertentangan antara tujuan laporan keuangan dengan suatu PSAK, bukan suatu keadaan yang sangat jarang terjadi sebagaimana dimaksudkan dalam ED PSAK 1 (Revisi 2009).
·            KDPPLK versus PSAKTujuan penyimpangan dari PSAK untuk meningkatkan relevansi informasi yang dihasilkan oleh laporan keuangan dan hal ini sejalan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK. Hal ini menyiratkan bahwa tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK lebih unggul atau superior dibandingkan pengaturan yang ada dalam PSAK. Sehingga ketika ada pertentangan antar keduanya, maka tujuan laporan keuangan dalam KDDPLK harus mengalahkan PSAK.  Namun, dalam KDDPLK disebutkan bahwa jika terjadi pertentangan antara kerangka dasar dengan PSAK, maka PSAK yang harus diunggulkan. Dengan analogi yang sama, kenapa ketika manajemen berkesimpulan bahwa terjadi pertentangan antara PSAK dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK yang diunggulkan adalah KDPPLK, bukannya sebaliknya.
·            Persyaratan yang ketatPersyaratan untuk menyimpang dari PSAK adalah ketat. Tidak mudah bagi suatu perusahaan untuk dapat menyimpang dari suatu ketentuan dalam PSAK. Penyimpangan tersebut dapat dilakukan jika kerangka regulasi mensyaratkan atau minimal tidak melarang penyimpangan tersebut, dan hal tersebut dilakukan oleh seluruh perusahaan dalam industri yang sama tanpa terkecuali. Kedua syarat tersebut tidak mudah untuk dipenuhi.
Dalam kondisi industri yang bersifat monopoli atau oligopoli hal ini akan mudah dilakukan. Bahkan, dalam industri dengan tingkat kompetisi tinggi umumnya akan mudah mencapai konsesus antar perusahaan ketika mereka menghadapi “musuh bersama”. Tentunya kita tidak menginginkan PSAK head to head dengan penyusun laporan keuangan dan regulator.
·            Kontekstualitas penerapanPenyimpangan dari IFRS yang diatur dalam IFRS relevan dengan konteks IFRS yang berlaku dan diterapkan secara internasional, dan memberikan ruang yang memungkinkan setiap negara yang mengadopsi IFRS secara penuh untuk menyimpang dari IFRS dalam rangka untuk mengakomodasi national regulatory framework. PSAK mempunyai konteks yang berbeda dengan IFRS, dimana PSAK hanya berlaku di Indonesia. Ketika suatu IFRS diadopsi ke suatu PSAK maka IFRS tersebut sudah mengalami proses “pembenturan” dengan kerangka regulasi nasional sehingga hal ini menjamin tidak ada lagi pengaturan dalam PSAK yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Leasing tanah dan dual board system di atas merupakan contoh hasil pembenturan dimaksud.
·            Kebijakan negara lainSebagai perbandingan, Singapura dan Filipina telah mengadopsi adanya penyimpangan dari standar akuntansi keuangan yang berlaku di negara tersebut. Malaysia juga telah mengadopsi tentang penyimpangan tersebut, tetapi akan menerbitkan suatu panduan atau interpretasi untuk menjamin bahwa penyimpangan tersebut hanya dapat terjadi di keadaan yang jarang terjadi, bukan sesuatu yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Sementara Australia tidak mengadopsinya.
Apakah Anda lebih setuju penyimpangan dari IFRS  atau penyimpangan dari PSAK?

Jumat, 07 Januari 2011

Kredit Kopersai Simpan Pinjam Sebagai Solusi


Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.
Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.

Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.

Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.

Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.

Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.

Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :

    * Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
    * Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
    * Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.

Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut.



Sumber : http://lpkjatim.blogspot.com/2009/12/koperasi-simpan-pinjam-sebagai-solusi.html

Perhitungan Bunga Pinjaman Koperasi


Perhitungan bunga Flat
Yang dimaksud bunga flat adalah perhitungan bunga rata (sama) tiap bulannya.

Perhitungan Bunga Menurun (RC)
Berbeda dengan Flat, perhitungan bunga menurun dipengaruhi oleh besarnya pinjaman(pokok) yang masih ada pada peminjam, jadi semakin kecil pokok yang belum terbayar, maka semakin kecil juga nominal bunga yang harus di angsur.

Sebagai contoh perhitungan bunga menurun dengan suku bunga 1%
(asumsi jika hanya membayar pokok)

No Rek: 00001                     Nama : Putu Besar
abCD
TanggalSisa PokokJumlah hari((Sisa Pokok X sukubunga) /30) x jumlah hari
01/011.000.000,-62.000,-
07/01600.000,-122.400,-
19/01500.000,-61.000,-
25/01300.000,-5500,-
30/010,-00,-
TOTAL305.900,-

Dengan menggunakan Armadillo simpan pinjam maka apabila kita me “preview” perhitungan bunga atas nama ridwan pada tanggal 07/01 akan tampak seperti berikut:

No rekNamaSaldo AkhirTgl bayar terakhir%Σ
Hari
Bunga Sebelum nyaΣ
Bunga
Saldo + Bunga
0001Putu B1.000.00001/011602.0001.002.000

Tapi jika di preview tanggal 25/01, maka tampilan kan tampak seperti berikut:

No rekNamaSaldo AkhirTgl bayar terakhir%Σ
Hari
Bunga Sebelum nyaTotal BungaSaldo + Bunga
0001Putu B500.00019/01164.4005.400505.400

Jumlah Hari                          = 25/01  -  19/01
Bunga sebelumnya           = 2.000 + 2.400
Total Bunga                          = 4.400 + 1.000

Catatan:
Yang mempengaruhi nilai pada kolom bunga sebelumnya adalah posting bunga pada saat awal bulan, contoh diatas hanya sebagai ilustrasi. Pada saat kita melakukan posting bunga, maka hari itu akan diakui sebagai tanggal transaksi terakhir
Peringatan :
Jika Anggota atau peminjam pada saat akhir bulan tidak melakukan angsuran bunga, untuk jenis pinjaman RC, bunga yang belum terbayar tersebut akan dihitung sebagai pengali (selain pokok) untuk perhitungan di bulan berikutnya.









Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate)
Pada perhitungan ini, bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya (baki debet) sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulannya semakin menurun

Sebagai contoh Bank A memberikan kredit (realisasi) sebesar Rp 6.000.000,- selama 6 bulan kepada peminjam B dengan tingkat bunga 12 % per tahun sliding rate.

Bunga perbulan = SA x (i/12)
SA           :  Saldo akhir periode
i               :  Suku bunga per tahun

BlnSaldoAngsuran PokokAngsuran BungaJumlah Angsuran
16.000.0001.000.00060.0001.060.000
25.000.0001.000.00050.0001.050.000
34.000.0001.000.00040.0001.040.000
43.000.0001.000.00030.0001.030.000
52.000.0001.000.00020.0001.020.000
61.000.0001.000.00010.0001.010.000
Jumlah6.000.000210.0006.210.000

Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate)
Lain halnya dengan Efektif, perhitungan bunga Anuitas dipengaruhi oleh sisa pinjman perbulannya (debet), sehingga bunga yang dibayarkan tiap bulannya menurun dan pokok nya naik.
Perhitungan bunga Anuitas merupakan modifikasi dari metode perhitungan bunga Efektif. Sebagai contoh perhitungan bunga Anuitas
dengan suku bunga 12 % dengan Realisasi Rp 12.000.000,- selama 12 per bulan.
P              :  Sisa Pokok
b             :  Suku bunga per bulan
m            :  Jumlah periode pembayaran (bulan)


Bln
SaldoAngsuran PokokAngsuran BungaJumlah Angsuran
112.000.000954.995111.1891.066.184
211.045.000962.937103.2471.066.184
310.082.000970.88095.3041.066.184
49.111.188978.82287.3621.066.184
58.132.366986.76379.4211.066.184
67.145.603994.70571.4791.066.184
76.150.8981.002.64763.5371.066.184
85.148.2511.010.58955.5951.066.184
94.137.6621.018.53247.6521.066.184
103.119.1301.034.41631.7681.066.184
112.092.2711.042.34823.8361.066.184
121.050.5231.050.29815.8861.066.184
Jumlah12.000.000794.20812.794.208
Catatan :
Adapun cara mendapatkan Angsuran bunga Anuitas
Bunga = sisa pokok × suku bunga, misal :
= 12.000.000 × 1.25%
= 150.000

Sedangkan cara mendapatkan angsuran pokok
Angsuran Pokok = sisa pokok ─ angsuran bunga, missal :
= 1.066.184 – 111.189
= 954.995